
Sukuk adalah surat berharga jangka panjang yang diterbitkan oleh emiten (badan usaha) berdasarkan prinsip syariah. Sukuk merupakan salah satu instrumen dalam pasar keuangan syariah dan merupakan bukti kepemilikan terhadap aset, proyek, atau portofolio.
Sukuk berbeda dengan obligasi, yang merupakan surat pernyataan utang.
Sukuk memiliki beberapa jenis, di antaranya:
Sukuk memiliki beberapa jenis, di antaranya:
Sukuk negara
Diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan sebagai bukti penyertaan aset.Sukuk ritel
Produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada Warga Negara Indonesia.
Sukuk tabungan
Sukuk tabungan
Jenis sukuk yang menawarkan imbal hasil berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu.Sukuk merupakan pilihan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
Testimoni dari Nasabah Sukuk yang awalnya merasa nyaman sudah punya Sukuk, tetapi setelah dihitungkan akhirnya memindahkan asetnya untuk beli Dinar.